Kajian Islam
Bolehkah Makan Makanan di Acara Undangan Non Muslim? Ini Hukumnya Menurut UAS, UAH dan Buya Yahya
Mengenai soal makanan yang disajikan di acara yang digelar oleh non muslim, menurut Buya Yahya, boleh dimakan jika jelas halal dari sumber dan cara
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Jika demikian, apakah tetap perlu menghadiri undangan dari non muslim tersebut?
Bagaimana juga hukum memakan makanan yang disajikan di acara undangan mereka?
Untuk mengetahui soal ini, simak selengkapnya penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.
Hukum menghadiri undangan dari non muslim
Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, boleh bagi muslim menghadiri undangan dari orang-orang non mulim.
Namun dengan catatan, acara undangan yang boleh dihadiri itu merupakan acara yang tidak ada kaitannya dengan agama atau akidah.
Baca juga: Waspada Sholat di 3 Waktu Tanduk Setan UAS Sebut Dulu Dipakai Orang Jahiliyah untuk Sembah Berhala
"Jika mereka adakan pernikahan, kita boleh mengucapkan selamat atas pernikahannya. Ada yang meninggal kita datang mengucapkan bela sungkawa. Ada bangun rumah selesai terus syukuran, kita ikut senang boleh, karena tidak ada urusannya dengan agama," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari video ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.
"Disepakati para ulama. Tapi kalau urusan agama yang menyangkut ketuhanan, ga perlu," lanjutnya
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum menghadiri undangan dari kerabat non muslim.
Sementara itu, Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video kajiannya yang dibagikan oleh salah satu kanal YouTube juga mengatakan hal serupa.
Namun Dai yang akrab disapa UAS ini menggaris bawahi, bahwa umat muslim harus memastikan terlebih dahulu dimana dan bagaimana acara itu digelar.
"Bolehkah menghadiri undangan pernikahan non muslim? Acaranya dimana?," kata UAS seperti dikutip dari tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube SantryCyber Indonesia.
Jika lokasi acara digelar bukan di rumah ibadah, kata UAS, dan sajian makanan antara tamu undangan non muslim dan muslim dipisah, maka boleh menghadiri acara tersebut.
"Kalau acaranya digelar di sini (rumah ibadah) tak boleh. Kalau di hotel, di rumah dibuat dua kemah, kemah muslim kemah non muslim, boleh," terang UAS.
Baca juga: Berikut, Ada 8 Bacaan Doa Pembuka Pintu Rezeki Arab dan Latinnya, Bagaimana Menurut UAS?
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum menghadiri acara undangan dari non muslim.