PPPK 2022
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini
Untuk instansi pusat seperti Kementerian dan Lembaga, juga sudah banyak yang mengumumkan jadwal seleksi PPPK Teknis 2022.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
36. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
42. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
43. Lembaga Administrasi Negara
44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO PPPK 2022
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS