Breaking News

Kajian Islam

Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyebutkan, bahwa hukum memejam mata saat shalat menurut sebagian ulama adalah makruh.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Begini hukum memejamkan mata saat shalat.

Sebagian umat muslim mungkin ada yang punya kebiasaan memejamkan mata ketika sedang melaksanakan ibadah shalat.

Ada berbagai alasan mengapa sebagian diantara mereka yang shalat sambil memejamkan mata.

Namun diantara beberapa alasan, banyak yang menyebut hal itu dilakukan demi bisa memperoleh kekhusyukan.

Disebutkan, kebiasaaan memejam mata saat shalat demi bisa membantu mereka lebih khusyuk saat menunaikan ibadah wajib tersebut.

Seperti diketahui, menunaikan ibadah shalat tidak hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban.

Saat mengerjakan shalat, umat muslim juga dituntut untuk menunaikannya secara khusyuk.

Baca juga: Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat, Apakah Harus Tunggu Shalat Jumat Usai? Ini Kata Buya Yahya

Bukan hanya pada shalat fardhu saja, khusyuk sebisa mungkin juga diterapkan dalam shalat- shalat sunnah lainnya.

Mengerjakan shalat secara khusyuk juga punya keutamaan.

Khusyuk saat beribadah bisa menjadi tanda keimanan seseorang, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surah Ali Imran berikut ini.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ . ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

Artinya: " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya." (QS Al-Mukmin : 1-2)

Mengerjakan shalat secara khusyuk memang tidak mudah.

Apalagi jika seorang muslim sedang didera berbagai masalah atau memiliki banyak pikiran.

Oleh sebab itu, bagi sebagian orang, memejam mata menjadi solusi untuk membantu menghadirkan kekhusyukan dalam shalat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved