Mulai Tahun Depan Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Naik
Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.
Berdasar penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.
Menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.
Penelitian tersebut mendapati, sebanyak 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Harga Rokok Eceran Naik
Sementara itu, harga rokok eceran untuk jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Kompas.com kenaikan tarif cukai rokok ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan, terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.
Terlebih saat ini ada produk rokok elektrik yang menawarkan berbagai macam rasa yang dikhawatirkan akan meningkatkan rasa keingintahuan anak-anak.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Untuk rokok elektrik, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Regulasi tersebut mengatur batasan harga rokok eceran yang elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024.
Mengutip isi Lampiran A PMK Nomor 192 Tahun 2022, rincian harga rokok eceran berupa rokok elektrik dan HPTL yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:
1. Rokok elektrik
Harga rokok eceran elektrik padat sebesar Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram. Harga rokok eceran elektrik cair sistem terbuka sebesar Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.