Berita Abdya

Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk, Terbukti Langgar Qanun Aceh, Ini Terpidana Lain yang Dicambuk

Hukuman cambuk bagi terpidana pelanggar Qanun Aceh itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore. 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022) sore. 

"Peraturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia,” terangnya.

“Sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan legislasi daerah," paparnya. 

Dijelaskan Kajari, uqubat cambuk secara fisik bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas. 

Baca juga: 6 Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh

"Hukum cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab jaksa,” ucap dia.

“Ada pun perkara yang akan dieksekusi hari ini, lima perkara terdiri dari dua perkara maisir jenis judi online, satu perkara maisir jenis kartu, satu perkara zina dan satu perkara mucikari, dengan jumlah total 9 terpidana dengan rincian 7 laki-laki dan dua perempuan," pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved