Berita Kutaraja
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar, Gondol Motor di Ulee Lheue
"Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah diringkus Tim Rimueng di depan meunasah," katanya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Selanjutnya, tim mencari barang bukti tersebut di Desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.
" Sepeda motor ditemukan sekitar jam 18.00 WIB, di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni," terang Fadillah.
Perlu diketahui, setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, Roy mengaku dia tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian.
Roy juga mengaku dirinya hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya Roy kembali ke rumahnya.
Baca juga: Hati-hati Modus Baru Pelaku Curanmor, Pura-pura Menginap Lalu Larikan Sepmor Saat Korban Lengah
Kini, pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.
“MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Fadillah.(*)
