Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023, Berikut Total Hari dan Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian hari cuti bersama bagi ASN tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pada pasal 1, tertulis ada delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Kemudian pada pasal 2 dituliskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam pasal 2.

Namun pada pasal 3, negara mengganti hak cuti bagi ASN yagn tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari, Idul Fitri 4 Hari

Baca juga: Alpukat hingga Kerang Dara, Seksolog dr Boyke Ungkap 5 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Kesuburuan Pria 

Baca juga: Daftar Cuti Bersama Tahun 2023, Terdapat 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca juga: Pesan WhatsApp Ibu Selingkuh dengan Menantu Terungkap, Isinya Tak Senonoh, Tak Mengaku Saat Ditanya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved