Berita Jakarta
Jokowi Resmi Cabut PPKM, Pengobatan Covid Dilakukan Secara Mandiri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19.
Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.
“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.
Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ujarnya.
Berobat Mandiri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat bisa mandiri menyikapi pandemi Covid-19 usai kebijakan PPKM dicabut.
Baca juga: Mendagri Perpanjang PPKM 7 Juni Hingga 4 Juli, Dirjen Bina Adwil: Hanya 1 Kabupaten Status Level 2
Artinya, sikap mandiri yang dimaksud Jokowi antara lain pencegahan penularan virus, deteksi gejala, hingga pencarian obat.
“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap meminta aparat hingga kementerian/lembaga terkait disiagakan guna memastikan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19 tetap tersedia, demikian juga dengan pelayanan vaksinasi, khususnya booster.
“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” tegas Jokowi.
Jokowi juga menyebut, Satgas Penanggulangan Covid-19 tidak dibubarkan meski PPKM resmi dicabut.
Jokowi menuturkan, Satgas Covid-19 di pusat hingga daerah tetap ada untuk merespons jika sewaktu-waktu ada penularan Covid-19 secara cepat.
“Dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkas Jokowi. (Tribun Network/dan/fik/wly)
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Airlangga: Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Baca juga: Status PPKM di Seluruh Aceh Berada di Level Satu