Kajian Islam
Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi
Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama. Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sebagian wanita mungkin pernah atau bahkan sering mengalami proses menstruasi yang tidak normal.
Satu di antara proses menstruasi yang tidak normal yakni seperti darah haid yang keluar tidak beraturan atau haidnya putus-putus.
Wanita yang mengalami kondisi ini, akan mendapati darah haid tidak lagi keluar atau sudah kering setelah beberapa hari masa menstruasi.
Namun tak lama berselang hari, darah haid kembali muncul baik dalam jumlah banyak atau hanya bercak-bercak saja.
Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa waktu sempat kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.
Khususnya bagi wanita muslim, hal ini akan sangat berpengaruh pada kewajibannya untuk menunaikan ibadah.
Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, membaca dan memegang Alquran, hingga masuk masjid.
Baca juga: UAS Sebut Jangan Berhubungan Intim ketika Adzan Berkumandang, dr Boyke : Sebaiknya Sebelum Shubuh
Wanita baru bisa kembali mengerjakan segala larangan tersebut setelah masa haidnya habis, dan menyucikan dirinya dengan mandi besar atau mandi wajib.
Lantas, jika kondisi haid yang datang putus-putus, bagaimanakah cara menghitung masa sucinya ?
Mengenai persoalan cara menghitung masa suci atau masa menstruasi dalam kondisi siklus haid tidak normal ini sebesarnya sudah banyak dijelaskan oleh beberapa tokoh agama.
Temasuk ulama kharismatik Aceh Abu Mudi dan Dai Kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS.
Serambinews.com telah merangkum penjelasan dari Abu Mudi dan Ustad Abdul Somad.
Selengkapnya, simak dalam artikel berikut.
Kapan disebut sebagai darah haid?
Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tastafi Tv memberi penjelasan mana yang dikatakan sebagai darah haid sesuai dengan hari kemunculannya.
Baca juga: Bolehkah Makan Makanan di Acara Undangan Non Muslim? Ini Hukumnya Menurut UAS, UAH dan Buya Yahya
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi.
"Masalah menstruasi, paling niet si uroe si malam, artinya dua ploh peuet jeum (Masalah menstruasi, paling sedikit satu hari satu malam. Artinya 24 jam)," terang sosok ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi ini.
Lebih lanjut, terang Abu Mudi, yang dikatakan dengan sehari ialah kapanpun haid muncul, lalu rentang masanya paling sedikit dihitung selama 24 jam setelah itu.
Sementara masa haid yang paling lama berlangsung selama 15 hari 15 malam.
"Paling lee limoeng blah uroe limoeng blah malam. Kebiasaan enam atau pun tujoeh (paling banyak 15 hari 15 malam. Kebiasaan 6 atau tujuh (hari))," lanjut Abu Mudi.
Jika sudah melebihi 15 hari, maka darah itu bukan lagi darah haid, melainkan disebut dengan darah istihadhah atau darah penyakit.
Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama.
Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah istihadhah.
"Lewat 15 hari namanya istihadhah," terang Ustad Somad dalam video penjelasannya yang diunggah kanal YouTube Smart Amal, berjudul Jika Masa Haid Telah Selesai, Lalu Keluar Darah Lagi, Bagaimana?.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad.
Adapun bagi wanita yang mengalami darah istihadhah, papar dai yang akrab disapa UAS ini, maka dia tetap bisa mengerjakan ibadah selepas mandi besar.
"Perempuan yang kena istihadhah, ia tetap mandi bersih, hari kelima belas mandi bersih,"
"Hari keenam belas tetap mengalir, maka ia berwudhu waktu sudah masuk waktu shalat," terang Ustad Somad.
Baca juga: Ustaz Somad Peringatkan Orang-orang yang Sebut Memanjangkan Jenggot Wajib, Dampaknya Bisa Berbahaya
Cara hitung masa suci saat haid putus-putus
Kondisi haid yang dialami wanita tidak selalu normal.
Pada umumnya masa haid wanita berlangsung selama 6 hingga 7 hari.
Tapi sewaktu-waktu, setelah 6 hari atau kurang dari lama waktu normalnya, haid tidak lagi keluar atau sudah habis.
Kemudian beberapa hari berselang, darah haid kembali muncul.
Untuk kondisi demikian, seperti dijelaskan Abu Mudi dalam video yang sama, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah hitungan 15 hari, maka dianggap sebagai darah menstruasi.
Namun perlu diingat, haid pertama (sebelumnya) dianggap sudah habis, apabila diletakkan kapas putih pada bagian tubuh tempat keluarnya menstruasi, maka tidak terlihat lagi tanda-tandanya.
Misalnya seperti ada warna kekuningan.
"Asai di yueb batas limoeng blah uroe, 'jamee' seut (asalkan masih batas di bawah 15 hari, 'tamu' yang sama)," jelasnya.
Baik warna darah yang keluar pada masa menstruasi kedua (setelah sempat putus) itu berwarna merah, kuning, atau kecoklatan.
Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.
Baca juga: Benarkah Makan Nanas Saat Menstruasi Bikin Aliran Darah Haid Makin Deras? Ini Penjelasan Dokter
Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.
"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid
(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid)," ujar Abu Mudi.
"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci
(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)," sambungnya.
Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.
"Selama dibawah 15 hari, maka dia masih haid,"
"Tujuh hari berhenti, mandi, shalat. Menetes dia balik, itu masih darah haid," terang UAS.
Lalu, bagaimana hukum mengerjakan hal yang dilarang selama rentang waktu dianggap sudah tidak lagi haid ?
Seperti dijelaskan oleh Abu Mudi, kondisi semula dianggap haid tidak lagi keluar jika diletakkan kapas putih pada bagian tempat keluar menstruasi, maka tidak terlihat lagi ada tanda-tandanya, seperti warna kekuningan.
Jika wanita yang sedang haid mengira darah itu sudah habis, lalu mandi dan bersetubuh dengan suaminya, maka tidak dianggap melakukannya saat masa menstruasi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
KAJIAN ISLAM LAINNYA
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
cara hitung haid
haid tak beraturan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Abu Mudi
ulama
Serambinews
Serambi Indonesia
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.