Perppu Cipta Kerja

Gantikan UU Cipta Kerja, Ini Aturan Baru Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
https://jdih.setkab.go.id/
Ilustrasi halaman depan Perppu Cipta Kerja. (jdih.setkab.go.id) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 1.117 halaman yang memuat 186 pasal, Perppu tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk ketentuan pemberian dan besaran pesangon apabila mereka di-PHK.

Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga memuat beberapa aturan mengenai hari dan jam kerja.

Lalu bagaimana aturan pemberian pesangon hingga jam kerja karyawan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja?

Baca juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, bukan Elite

Ketentuan pesangon bagi karyawan PHK

Pembahasan soal pesangon dalam Perppu Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 156 ayat (1).

Pada ayat tersebut, dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang wajib diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 156 ayat (1).

Adapun ketentuan pemberian uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menurut Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja yaitu:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca juga: PKS Nilai Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sama Dengan Bencana Undang-Undang, Ini Alasannya

Uang penghargaan masa kerja

Selain ketentuan pemberian pesangon, Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja.

Adapun ketentuan pemberian uang perhargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved