Jika PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ini Tunjangan yang Didapat Ahli Warisnya

Sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan?

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (Kompas.com/Muhammad Idris)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Tunjangan Apa Saja Yang Didapat Ahli Warisnya?

Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Sejak Hari Ini Pukul 2 WIB

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina

Baca juga: Kenang Masa Kecil, Deretan Artis Turut Mainkan Latto-latto yang Lagi Viral, Tertarik Mencoba?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved