Jika PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ini Tunjangan yang Didapat Ahli Warisnya
Sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan?
Editor:
Amirullah
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Tunjangan Apa Saja Yang Didapat Ahli Warisnya?
Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Sejak Hari Ini Pukul 2 WIB
Baca juga: Harga Pertamax Turun, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina
Baca juga: Kenang Masa Kecil, Deretan Artis Turut Mainkan Latto-latto yang Lagi Viral, Tertarik Mencoba?
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh-Sabang, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.