Berita Pemilu
Komisi I DPRA Minta Bawaslu Tidak Merekrut Anggota Panwaslih Aceh, Iskandar: Bukan Wewenang Mereka
Komisi I DPR Aceh meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk tidak merekrut anggota Panwaslih Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPR Aceh meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk tidak merekrut anggota Panwaslih Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (3/1/2023). "Kita sudah surati Banwaslu agar tidak merekrut Panwaslih Aceh," kata Iskandar.
Adapun pertimbangan dari hal ini, kata dia, Pasal 60 UUPA yang menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.
Kemudian berdasarkan Pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan Pemilu di Aceh adalah Panitia Pengawasan Pemilihan Provinsi Aceh.
Merujuk Pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dibatalkan MK dengan putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, "menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."
"Oleh karena itu, dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca juga: Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih
Berdasarkan hal ini, DPR Aceh berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPR Aceh.(*)
Panwaslih
Panwaslih Aceh
Bawaslu
Komisi I DPRA
Pemilu 2024
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
![]() |
---|
Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
![]() |
---|
KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Sukseskan Pilkada 2024, KIP Lhokseumawe Butuh Dana Rp 24,9 Miliar, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Adi Maros Dkk Adukan KIP dan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.