Pemilu 2024

Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi menilai Badan Pengawas Pemilu

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA Iskadar Usman Al Farlaky 

BANDA ACEH - Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melabrak UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, menurutnya, Bawaslu tidak menghargai kekhususan Aceh (lex Spesialis) sebagaimana diatur dalam kontitusi Republik Indonesia.

"Mereka seperti tuli dan buta, UU dibuat sendiri kemudian mereka yang langgar.

Apakah mereka tidak bisa membaca regulasi dengan makna yang jelas, atau sengaja mengaburkannya," kata Iskandar, Rabu (28/12/2022).

Terkait pembentukan Panwaslih dan fungsinya, kata Iskandar, sudah jelas diatur di dalam UUPA dan juga putusan MK, serta telah dirumuskan dalam Qanun Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

"Kenapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri pansel?," imbuh Politisi Partai Aceh tersebut.

Hal itu disampaikan Al-Farlaky menanggapi keluarnya surat Bawaslu RI Nomor 602/HK.01.01/K1/12/2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang nama-namanya sudah ditetapkan Bawaslu RI.

Kata Iskandar, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada lagi dualisme lembaga pengawas baik pemilu maupun pilkada di Aceh.

Baca juga: Ini Penjelasan Panwaslih Aceh Utara Terkait Beredar Pengumuman Peserta Tak Lulus ADM jadi PPK

Baca juga: Panwaslih Sorot Proses Verifikasi Faktual

"Posisi dan mekanisme rekrutmen sebagaimana diatur dalam UUPA serta Qanun Pilkada.

Begitu juga dalam putusan MK yang menyatakan Panwaslih merupakan satu kesatuan dan hirarki dengan Bawaslu," ujarnya.

Dikatakan Al-Farlaky, istilah Panwaslih pertama sekali disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yaitu pada Pasal 60 ayat (1), ayat 2 (dua), 3 (tiga) dan ayat 4.

Dan pada ketentuan ayat (4) undang-undang tersebut cukup tegas disebutkan bahwa Anggota Pengawas Pemilihan Aceh beranggotakan 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.

Sementara di dalam Qanun Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Pengawasan pemilu dan pemilihan di Aceh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Penwaslih Kecamatan, PPL, atau nama lain dan Pengawasan TPS.

"Jadi tidak hanya pilkada saja, namun pileg dan juga pilpres," ujarnya.

Mantan Juru Bicara Tim Gugatan DPRA ke MK itu mengatakan bahwa pembentukan Panwaslih Aceh merupakan kewenangan DPR Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved