Kronologi Jaksa Wanita dan Pengacara Pria Digerebek di Kamar Hotel di Lampung, Bantah Berzina

Saat digerebek, oknum jaksa wanita itu kedapatan tengah berduaan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.

Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.

"VB (suami MN,-Red) juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.

Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.

Baca juga: Menanti Debut Cristiano Ronaldo di Al Nassr, CR 7 Diperkenalkan ke Suporter dan Publik Arab Saudi

Baca juga: Gempa Kembali Goyang Lhokseumawe Sore Tadi, Ini Data BMKG

Baca juga: Bikin Tenang! Pj Bupati Aceh Besar Pastikan Tenaga Kontrak Tetap Dipertahankan Tahun 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Wanita di Lampung Digerebek di Kamar Hotel, Kronologi hingga Pengakuan Pria Diduga Selingkuhan

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved