Rudapaksa Santriwati

Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Sederet Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Hamili 13 Santriwati

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis hukuman mati tetap dilakukan...

Editor: Eddy Fitriadi
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan. Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Sederet Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Hamili 13 Santriwati. 

SERAMBINEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dijatuhi vonis hukuman mati pada 4 April 2022.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis hukuman mati tetap dilakukan terhadap terdakwa.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, ini sederet kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, hingga divonis hukuman mati.

Deretan kejahatan Herry Wirawan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup, Selasa, 15 Februari 2022.

Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.

Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.

Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Mesin uang

Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.

Mayoritas para santriwati berasal dari keluarga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.

Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved