Rudapaksa Santriwati
Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Sederet Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Hamili 13 Santriwati
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis hukuman mati tetap dilakukan...
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).
2. Kuli bangunan
Tidak hanya itu para santriwati ini juga disuruh menjadi kuli bangunan, untuk ikut serta membangun gedung pesantren.
Hal tersebut diungkap oleh Agus Tatang, warga di sekitar Madani Boarding School Cibiru, sekolah yang masih dikelola Herry Wirawan.
Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki-laki.
"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.
3. Rudapaksa di pesantren, hotel, hingga apartemen
Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Dilansir oleh Kompas.com, fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Mulai dari Yayasan Komplek Sinergi, Yayasan Tahfidz Madani, dan Pesantren Manarul Huda, Basecamp, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
4. Sembilan bayi lahir
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.