Fakta AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan perwira di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK), Selasa (3/1/2023) hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. 

Hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang.

Selain itu, AKBP Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.

 

3. Ajukan Gugatan Praperadilan

Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) karena tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 serta menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia juga meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

Setelah melalui persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun pada Selasa (13/12/2022).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dilanjutkan ke dalam pokok perkara.

Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023).
Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

4. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (23/12/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved