Berita Kutaraja

Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022, Ini Rincian Datanya

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada, empat kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh selama tahun 2022, yang digelar di halaman Sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat, ada 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh selama tahun 2022.

Jumlah tersebut cenderung meningkat dibanding kasus yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Hal tersebut terungkap dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022, yang digelar di halaman Sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan satwa dan tujuh kasus kematian dengan sebab dibunuh, dijerat, dan sebab lainnya.

“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku," kata Munandar.

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada, empat kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan.

Baca juga: FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati

Seperti kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara, kematian orang utan di Gayo Lues, dan kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

"Dari sekian kasus tersebut, kasus perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi," sebut Munandar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022, FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rata-rata lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dari semua kasus, tuntutan tertinggi yakni penjara empat tahun dengan denda Rp 100 juta, dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp 100 juta.

Sedangkan vonis tertinggi yaitu dua tahun empat bulan dengan denda Rp 50 juta, dan terendah penjara 8 bulan dengan denda Rp 100 juta.

"Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding," ucap Munandar.

Baca juga: Penangkapan Ikan Berlebih dan Pencemaran Ancam Ekosistem Laut, Terungkap dalam Diskusi FJL

Sementara itu, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh dengan jumlah 42 orang pelaku.

Dengan tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved