Berita Kutaraja
Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022, Ini Rincian Datanya
Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada, empat kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.
Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya, jarang sekali tersentuh proses hukum.
"Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap," sebut Afifuddin.
Baca juga: FJL Dorong Komunitas Konservasi Berkolaborasi Untuk Kampanye dan Advokasi Satwa Lindung
Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.
Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.
"Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” pungkasnya.(*)
Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh
satwa lindung
Kasus Perdagangan Satwa Liar
kasus perdagangan kulit harimau
Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Mengejutkan! Amerika Ternyata Satu-satunya Negara Pemasok Gas ke Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.