Breaking News

Berita Kutaraja

Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Pada Tahun 2022, Ini Rincian Datanya

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada, empat kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh selama tahun 2022, yang digelar di halaman Sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). 

Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya, jarang sekali tersentuh proses hukum.

"Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap," sebut Afifuddin.

Baca juga: FJL Dorong Komunitas Konservasi Berkolaborasi Untuk Kampanye dan Advokasi Satwa Lindung

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.

Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.

"Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved