Pemilu 2024
40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan
Munawarsyah mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan verifikasi terhadap pendaftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024
BANDA ACEH - Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis dan Penyelenggara, Munawarsyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan verifikasi terhadap pendaftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Dari 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu, yang berhak masuk dalam verifikasi administrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon DPD.
Hal itu dikemukakan oleh Munawarsyah dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi I DPRA yang membahas kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Rakor tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa (3/1/2023).
Dalam penjelasannya, Munawaryah mengatakan, terdapat 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 38 orang selesai menginput data dan mengunggah dokumen melalui Silon," kata Munawarsyah.
Dia menyebutkan pada tahapan Pemilu 2024 ini calon anggota DPD tidak diwajibkan membawa bukti salinan KTP dukungan secara fisik, tetapi cukup meng-upload ke dalam aplikasi Silon.
"Jadi dari 38 orang tersebut, hanya 35 orang yang kemudian telah menyerahkan syarat dukungan minimal 2.000 KTP yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota.
Sementara tiga orang lagi tidak menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dua diantaranya sedang menempuh upaya adjufikasi di Panwas," ungkap Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan, terdapat 11 bakal calon DPD yang menyerahkan bukti dukungan secara fisik.
Dari jumlah tersebut, hanya lima orang antaranya yang mampu menyelesaikan menginput data ke dalam Silon sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU.
Baca juga: 40 Bakal Calon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi Tahap Pertama
Baca juga: 13 Balon DPD RI Daftar di Menit Terakhir, 46 Balon Serah Syarat Dukungan ke KIP Aceh
"Maka yang berhak masuk dalam verifikasi administrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon yang saat ini sedang kita lakukan verifikasi tahap pertama," papar Munawarsyah.
Dalam keterangan lanjutannya, Rabu (4/1/2013) Munawarsyah menyebutkan, verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan pemilih dan sebaran terhadap 40 bakal calon DPD Aceh dilakukan 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Verifikasi administrasi ini dilakukan melalui aplikasi Silon setelah selesai dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat provinsi.," ujarnya.
KIP kabupaten/kota dalam verifikasi administrasi ini akan memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah 2.000 dukungan dan sebaran minimal di 12 kabupaten/kota dapat dipenuhi.
"Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP el luar Aceh," ujarnya.
Selanjutnya juga akan diverifikasi indikasi umur pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkatnya serta jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan, adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan," katanya.
Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis dan Penyelenggara, Munawarsyah juga mengatakan, akan ada sanksi bagi balon DPD RI jika ditemukan dokumen data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan.
Sanksinya yaitu pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data dukungan yang digandakan.
Sejak tanggal penyerahan dokumen hingga dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el-nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan, untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.
"Nanti pada 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16-22 Januari 2023," pungkasnya. (dan)
Baca juga: Mundur dari Pengurus PNA, Darwati A Gani Kini Maju Jadi Balon DPD RI
Baca juga: Pakai Sepeda Ontel dan Baju Kaus Polos Putih, Haji Uma Antar Syarat Dukungan Maju Balon DPD RI
DPD
KIP
KPU
Pendaftar DPD RI
Daftar Calon DPD RI
Calon DPD RI
pendaftaran balon DPD RI
calon anggota dpd
politik
Serambi Indonesia
Serambinews.com
KTP
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.