Berita Banda Aceh
Antisipasi Pungli, MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos
"Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut," ujar Hafijal.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima bantuan sosial (bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban.
Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal menyebutkan, langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar (pungli).
Setiap korban dinyatakan oleh Pemerintah Aceh mendapatkan Rp 10 juta, dari total anggaran mencapai Rp 2.350.000.000 untuk 235 korban.
Bantuan tersebut dicairkan langsung, setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.
Tujuan MaTA membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut.
Sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair.
"Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut," ujar Hafijal.
Baca juga: Aktivis HAM Tanggapi Bansos untuk Korban Pelanggaran HAM: Bansos dan Reparasi Beda!
Oleh sebab itu, MaTA berharap jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban.
Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh, secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban.
Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.
Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa dipungli atau berada dalam ancaman pungli, maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.
"Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jln. Kebun Raja No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh atau juga bisa WhatShap ke Nomor 082167796693," pungkasnya.(*)
Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM di Aceh Terima Bansos, Siapa Saja Mereka?
pungli
Bansos
Korban Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM di Aceh
posko pengaduan
Serambi Indonesia
Berita Banda Aceh
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.