Berita Aceh Singkil

APBK Singkil belum Disahkan, Dewan Tunggu Surat Kemendagri

Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga Kamis (5/1/2023)

Editor: bakri
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

SINGKIL - Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga Kamis (5/1/2023).

Kendati belum memiliki APBK, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Singkil disebut tetap gajian.

"Gaji ASN aman," kata Kepala Badan Pengelola Keungan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya perihal gaji ASN.

Gaji ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sekitar Rp 16 miliar per bulan atau setara 192 miliar per tahun.

Kendati tidak ada masalah dengan gaji ASN walau APBK 2023 belum ada, akan tetapi hingga 5 Januari 2023 sebagian ASN di Aceh Singkil mengaku belum terima gaji.

Para ASN yang dikonfirmasi mengaku memakluminya, sebab sudah menjadi kebiasaan gaji pada awal tahun biasanya dibayarkan di atas tanggal 5.

Sebagaimana diketahui APBK 2023 Aceh Singkil gagal disepakati antara eksekutif dan legislatif hingga 30 Desember 2022.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyampaikan penjelasan terkait pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).

Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun.

Sebab, dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.

"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan.

Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis kala itu.

Selanjutnya Marthunis menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.

Baca juga: Pembahasan APBK Singkil 2023 Deadlock, Dewan Ngaku Gagal Komunikasi dengan Pj Bupati

Baca juga: Pertanda Baik bagi Pertumbuhan Investasi Aceh Terkait Eksplorasi Migas Blok Meulaboh dan Singkil

Menurutnya, pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas.

Pokir, sebutnya, sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) senilai Rp 27 miliar.

Namun dalam perjalanya pagu tahun 2023 yang diasumsikan Rp 853 miliar, setelah dibuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapat hanya Rp 750 miliar.

Kurangnya Rp 100 miliar otomatis harus ada pengurangan.

"Pokir Rp 27 miliar yang diusulkan dan diterima eksekutif, lainnya program eksekutif.

Tapi kurangnya Rp 100 miliar inilah yang harus dipilih, inilah yang belum sepakat," jelas Marthunis.

Marthunis menegaskan bahwa intinya tidak ada masalah dengan pokir.

Dirinya meluruskan pemikiran sebagian pihak yang membenturkan pokir dengan instrumen pohon kinerja yang digunakan pemerintahannya.

Sesungguhnya pokir tidak masalah.

Buktinya, ada yang masuk dalam KUA PPAS sesuai prioritas pembangunan yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.

Baca juga: Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun, ketika dikonfirmasi terkait belum ada kesepakatan APBK Aceh Singkil tahun 2023 mengatakan, pihaknya baru saja selesai menggelar pertemuan dengan Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/1/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi pembahasan APBK Aceh Singkil 2023.

Pihak DPRK Aceh Singkil, sebutnya, masih menunggu surat dari pihak Kemendagri terkait kelanjutan pembahasan APBK 2023.

Memang, kata Amaliun, secara lisan pihak Kemendagri saat pertemuan sudah menyampaikan tanggapan.

Mereka menganjurkan APBK dibahas bersama dan disahkan menjadi qanun.

"Ya barusan tadi kami selesai pertemuan dengan Dirjen Keuangan Kementrian Depdagri.

Kami masih menunggu surat dari mereka.

Secara lisan sudah ditanggapi dan dianjurkan supaya APBK tetap dibahas dan supaya jadi qanun," kata Amaliun.

Pada bagian lain Amaliun mengatakan, DPRK Aceh Singkil juga diundang Sekda Aceh.

Undangan Sekda Aceh tersebut, juga terkait APBK Aceh Singkil 2023 yang belum disahkan hingga 5 Januari 2023.(de)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Pedagang Beras di Pulau Banyak Manfaatkan Subsidi Ongkos

Baca juga: Potensi Migas di Blok Meulaboh-Singkil

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved