Berita Banda Aceh
Kejati Aceh Raih Penghargaan Predikat Terbaik I, Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak
Selain predikat terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif terbanyak, Kejati Aceh enam penghargaan lainnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Selain predikat terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif terbanyak, Kejati Aceh enam penghargaan lainnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH menerima Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta SH MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Sultan Hotel Jakarta Pusat , Jumat (6/1/2023).
Selain predikat terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif terbanyak, Kejati Aceh enam penghargaan lainnya.
Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta SH MH mengatakan, pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan yang mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran.
Hal itu agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal memadai.
Sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, melalui Kejaksaan yang andal, penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum.
"Dimana harus selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyaraka,t guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara," kata Sunarta.
Baca juga: Kanwil Kemenag dan Kejati Aceh Jalin Kerja Sama Bidang Hukum
Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu, Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Jaksa Agung saat ini menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
"segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Kejari Singkil Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo |
![]() |
---|
Silaturahmi ke PWI, Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
KPI Aceh Ingatkan Generasi Muda Bijak Bermedsos dan Waspadai Judi Online |
![]() |
---|
Mualem Copot Kadis Perindag Aceh Mohd Tanwier dan Kepala Sekretariat BMA Amirullah Dibebas Tugaskan |
![]() |
---|
DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.