Breaking News

Info Singkil

Kejari Singkil Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan lantaran kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 t

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Mhd Hendra Damanik, serahkan surat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, kepada tersangka lantaran perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dugaan penggelapan uang untuk membeli ayam potong dengan tersangka Ari Mahondok Barus.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 2321/L.1.25/Eoh.2/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022, diserahkan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd Hendra Damanik, kepada tersangka Ari Mahondok Barus, Kamis (6/10/2022).

Penghentian penuntutan lantaran kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Hapo Hukum Simekeadilan Desa Rimo, Kcamatan Gunung Meriah. Rumah Restorative Justice Desa Rimo merupakan salah satu dari 116 desa yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Jaksa Agung Kedepankan Keadilan Restoratif, Penyalahguna Narkoba tak Dipenjara, Cukup Rehabilitasi

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih lima tahun, Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Lalu mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Sebelumnya kasus itu telah diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut.

Adapun perkara tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp 41.000.000 kepada tersangka Ari Mahondok Barus.

Jaksa Singkil Selesaikan Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif

Ari merupaka karyawan kepercayaan saksi korban yang sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun. Malah telah dianggap sebagai keluarga oleh korban.

Uang tersebut untuk dikirimkan kepada PT Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya.

Setelah menerima uang dari korban, tersangka tidak mentransfer uang, malah pergi menuju Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp 26.000.000 untuk membuka usaha. "Sementara sisa uang sebesar Rp 15.000.000 masih disimpan oleh tersangka," jelas Budi.(*)

Petani di Tujuh Kecamatan Menanti Jaringan Irigasi Lhok Guci Berfungsi

VIDEO - Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter Masuk Gedung PKK Ketapang

VIDEO Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Roadshow Pasar Tani di Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved