Breaking News

Berita Nagan Raya

Gelapkan Dana COD Rp 9,1 Juta di Nagan Raya, Polisi Tahan Kurir J&T Exspress

Tersangka penggelapan dana COD dibawa ke Mapolres Nagan Raya, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres
Tersangka kurir J&T Ekspress di Nagan Raya diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus dugaan penggelapan, Sabtu (7/1/2023). 

Tersangka penggelapan dana COD dibawa ke Mapolres Nagan Raya, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menahan pria MW (24 tahun), seorang kurir J&T Exspress karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp 9.166.214. 

Penangkapan dan penahanan oleh polisi terhadap warga Gampong Kupok, Kecamatan Tadu Raya tidak ada perlawanan. 

MW ditangkap kawasan Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala. 

Tersangka penggelapan dana COD dibawa ke Mapolres Nagan Raya, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud  menyebutkan, penahanan tersangka tersebut setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra, selaku koordinator di J&T tersebut.

"Penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada Oktober 2022. 

Pada Minggu 16 Oktober itu, MW mengantar paket COD milik PT. Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada  konsumen, dengan jumlah 137 paket," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp 16.436.214. 

Baca juga: Kejari Singkil Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 7.270.000. 

"Sehingga sebesar Rp 9.166.214 tidak disetor, sehingga dilaporkan pihak J&T ke Polres," katanya.

Saat ini ujar Kasat Reskrim Polrea Nagan Raya, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan JPU supaya percepatan proses penyidikan.

"Tersangka disangkakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.(*)

Baca juga: Polisi Ringkus IRT di Bireuen Kasus Dugaan Penggelapan Sepmor, Upaya Damai Gagal Dilakukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved