Breaking News

Internasional

Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Depan Umum dan Cabut Hak Istimewa Pejabat PA

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir kembali membuat kebijakan kontroversial untuk membungkam Palestina.

Editor: M Nur Pakar
MOHAMMED ABED / AFP
Para demonstran Palestina mengibarkan bendera nasional saat mereka berkumpul untuk memprotes kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel, di Kota Gaza pada 14 Juli 2022. 

Pada Mei 2022, polisi anti huru hara Israel memukuli pengusung jenazah di pemakaman jurnalis Al Jazeera yang terbunuh Shireen Abu Akleh, menyebabkan mereka hampir menjatuhkan peti mati.

Polisi merobek bendera Palestina dari tangan orang-orang dan menembakkan granat kejut untuk membubarkan massa.

Israel pernah menganggap bendera Palestina sebagai bendera kelompok pejuang yang mirip dengan Hamas atau Hizbullah Syiah Lebanon.

Tetapi setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian perjanjian perdamaian sementara yang dikenal sebagai Kesepakatan Oslo, bendera tersebut diakui sebagai milik Otoritas Palestina.

Baca juga: Dua Pria Palestina Meninggal Ditembak Pasukan Israel di Kota Jenin Tepi Barat, Tiga Orang Terluka

Israel menentang bisnis resmi apapun yang dilakukan oleh PA di Jerusalem Timur dan polisi di masa lalu telah membubarkan acara yang mereka duga terkait dengan PA.

Netanyahu mengatakan kepada Kabinetnya pada Minggu (08/01/2023) tindakan terhadap Palestina ditujukan yang disebutnya sebagai langkah anti-Israel ekstrim di PBB.

Warga Palestina Israel merupakan 20 persen dari populasi dan memiliki hubungan yang bergejolak dengan negara sejak pembentukannya pada tahun 1948.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved