Berita Aceh Utara

Warga Laporkan ke Panwaslih Tiga PPK di Aceh Utara jadi Anggota Partai Politik

PPK anggota partai politik. Dari tiga laporan tersebut, satu diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada KIP Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menerima laporan dari masyarakat, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru-baru ini dilantik Komisi Independen Pemilihan (KIP), adalah pengurus Partai Politik. 

Dari tiga laporan tersebut, satu diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada KIP Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penelusuran Panwaslih Aceh Utara, PPK di Kecamatan Baktiya Barat, berinisial SN, adalah anggota partai politik lokal. 

Sedangkan laporan terbaru yang diterima Panwaslih Aceh Utara, dua PPK di Kecamatan Matangkuli, juga menjadi pengurus Partai Politik. 

Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK

Bahkan Panwaslih sudah mendapatkan bukti yang kuat terhadap satu dari dua PPK di Kecamatan Matangkuli, yang dilaporkan warga. 

Bukti kuat tersebut adalah Surat Keputusan (SK), PKK tersebut menjadi pengurus Partai Politik. 

“Kita sudah pernah mengimbau KIP saat tahapan wawancara (PPK), untuk memperhatikan jejak rekam,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi kepada Serambinews.com, Senin (9/1/2023). 

Karena KIP kata Yusriadi berkewajiban untuk memastikan keterpenuhan syarat, khususnya soal keanggotaan dalam partai politik. Karena hal tersebut sangat riskan. 

Hal itu disampaikan sebagai bentuk saling mengingatkan saja untuk menguatkan. Karena hal tersebut kewenangan dan kewajiban KIP Aceh Utara. 

Baca juga: PNA, SIRA, PDA Tolak Wacana Coblos Partai

“Menjelang pelantikan kita mendapat informasi dari masyarakat melalui WA. Kemudian kita dalami, kemudian temuan tersebut kita teruskan ke KIP,” katanya. 

Surat terkait PPK di Baktiya Barat jadi pengurus Parpol disampaikan ke KIP Aceh Utara, pada 3 Januari 2023.

Sedangkan 4 Januari 2023 pelantikan semua PPK Aceh Utara, termasuk SN oleh KIP Aceh Utara.

“Jadi pada 6 Januari 2023, mereka sudah merespon surat kita untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu terhadap SN),” beber Yusriadi. 

Dalam balasan surat PAW KIP Aceh Utara, disebutkan SN mengundurkan diri bukan karena menjadi anggota partai politik, tapi karena bekerja di tempat lain. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved