Breaking News

Kesehatan

Dampak Pemberhentian PDPK, Polindes dan Poskesdes di Aceh Tamiang Banyak yang Kosong

Syaiful mengatakan informasi ini diterimanya dari dua organisasi yang bergerak di bidang kesehatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesai (PPNI) dan Ik

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Sepuluh mantan tenaga kesehatan RSUD Muda Sedia mengadukan nasib mereka ke DPRK Aceh Tamiang, Selasa (10/1/2023). Nilai afirmasi mereka hilang sehingga mengancam gagal pengangkatan PPPK. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemberhentian massal pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) mulai berdampak terhadap pelayanan kesehatan di Aceh Tamiang.

Dilaporkan hampir seluruh Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sudah tidak beroperasi.

Informasi ini disampaikan dua anggota DPRK Aceh Tamiaing, Syaiful Sofyan dan Miswanto ketika menerima aduan mantan tenaga kesehatan RSUD Muda Sedia, Selasa (10/1/2023).

Terhentinya pelayanan ini akibat hampir seluruh perawat yang bekerja berstatus PDPK.

Akibat Bakar Sampah, Jelang Jumat Satu Unit Polindes di Aceh Besar Terbakar

“Hari ini PDPK sudah diberhentikan melalui kebijakan menteri, dampaknya sangat besar karena Polindes dan Poskesdes kita banyak yang sudah tidak beroperasi,” kata Syaiful Sofyan.

Syaiful mengatakan informasi ini diterimanya dari dua organisasi yang bergerak di bidang kesehatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesai (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Sudah dua pekan kosong tidak ada pelayanan, seharusnya ada kebijakan agar ini tidak berlangsung lama,” kata Syaiful yang sudah mengagendakan pertemuan dengan PPNI dan IBI.

DPRK Aceh Tamiang sebelumnya sudah memanggil Direktur RSUD Muda Sedia, Andika Putra dan Kadis Kesehatan Mustakim untuk membahas persoalan ini.

Sepintas ada wacana persoalan ini akan diatasi dengan memperkerjakan kembali mantan PDPK di masing-masing fasilitas kesehatan yang sudah kosong.

“Akan dilakukan seleksi ulang terhadap PDPK,” kata Miswanto.

Miswanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ada kesepakatan untuk mengubah pengelolaan Puskesmas menjadi BLUD.

“Kadis Kesehatan manargetkan BLUD di Puskesmas diterapkan dua bulan ke depan, nanti mereka bisa membayar honor tenaga kesehatan,” kata Miswanto.(*)

Hukum Mengerjakan Shalat Isya Larut Malam Agar Sekaligus Tunaikan Shalat Tahajud, Ini Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved