Salam

Mungkinkah MK Balikkan Pemilu ke Sistem Tertutup?

PNA, SIRA, dan PDA menyatakan menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai pada Pemilu 2024

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Hasyim Asy'ari. 

PARTAI Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Darul Aceh (PDA) menyatakan menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai pada Pemilu 2024.

Sikap ketiga partai lokal (parlok) ini sama dengan keputusan delapan parpol secara nasional, yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Bukan hanya parnas dan parlok, ternyata wacana yang cuma baru mendapat dukungan PDIP itu juga ditolak oleh calon pemilih.

Masyarakat pemilik suara ini tak setuju sistem coblos partai dan lebih suka coblos gambar orang atau foto calon legislatif.

Wacana mencoblos logo partai politik pada surat suara dan bukan calon anggota legislatif (caleg) itu muncul seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila gugatan itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang MK," kata Hasyim.

Ia menegaskan, hal itu bukanlah usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

Baca juga: Tiga Parlok Tolak Wacana Coblos Partai, Satu Tunggu Putusan MK

Baca juga: PNA, SIRA, PDA Tolak Wacana Coblos Partai

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar menunggu putusan tersebut.

Karena jika sistem proporsional tertutup diberlakukan kembali, maka nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara.

ADengan begitu, menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan.

Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara, melainkan hanya tanda gambar parpol,@ ucap Hasyim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved