Salam

Mungkinkah MK Balikkan Pemilu ke Sistem Tertutup?

PNA, SIRA, dan PDA menyatakan menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai pada Pemilu 2024

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Hasyim Asy'ari. 

Perdebatan soal sistem mana yang sebaiknya digunakan pun menuai pro kontra Seorang pengamat politik yang juga akademisi mengatakan, sistem proporsional tertutup atau coblos partai sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Kendati demikian, sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan.

Antara lain, sistem ini dinilai mampu mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik politik.

Salah satu gesekan yang bisa terjadi di internal partai politik adalah terkait penentuan nomor urut calon partai politik.

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 2004.

Namun sejak 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK tanggal 28 Desember 2008.

Pertanyaannya, apakah MK juga yang kemudian mengembalikan Pemilu ke sistem proprsional tertutup? Padahal di tengah masyarakat dan sebagian besar elit partai politik menganggap Indonesia melangkah mundur jika kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Nah?!

Baca juga: Tanggapi Wacana Pemilu e-Voting, Ganjar Sebut Centang, Coblos, atau Digital Sama Saja

Baca juga: Kayak Coblos Pemilu Aja, Warga Beli Minyak Goreng Wajib Celupkan Jari ke Tinta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved