Berita Nasional
Tragedi Kelam Jambo Keupok, Penyiksaan yang Kini Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mengenang tragedi kelam Jambo Keupok, usai 20 tahun lamanya penyiksaan tersebut kini diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Mengenang tragedi kelam Jambo Keupok, usai 20 tahun lamanya penyiksaan tersebut kini diakui negara sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi berdasarkan keterangannya yang dilihat Serambinews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/1/2023).
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
"Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003," tambahnya.
Jambo Keupok merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kronologi peristiwa kelam tersebut dimulai dari dugaan Desa Jambo Keupok menjadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Negara Akui Tragedi Simpang KKA Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Begini Kisah Kelam Tahun 1999
Dikutip dari laman resmi KontraS, anggota TNI Para Komando (PARAKO) bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil.
Hal itu dilakukan sepanjang operasinya di Desa Jambo Keupok yang dituding menjadi basis GAM.
PARAKO dan SGI melakukan penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan hingga perampasan harta benda.
Puncaknya terjadi pada 17 Mei 2003 sekitar pukul 7 pagi.
Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Kelam yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ratusan pasukan militer membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi Desa Jambo Keupok.
Semua orang dipaksa untuk keluar baik laki-laki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak.
Mereka diinterogasi sembari dipukuli dan dipopor senjata. Tidak jarang warga dipaksa mengaku sebagai anggota GAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.