Berita Nasional
Tragedi Kelam Jambo Keupok, Penyiksaan yang Kini Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mengenang tragedi kelam Jambo Keupok, usai 20 tahun lamanya penyiksaan tersebut kini diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Akibatnya, 16 orang penduduk sipil meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat.
Baca juga: Fenomena Aneh, Pulau Baru Muncul di Tengah Laut Usai Gempa 7,5 Guncang Tanimbar, Warga Takut Tsunami
Dua hari setelahnya, Presiden Megawati mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh.
Keppres tersebut menjadi legitimasi bagi aparat keamanan untuk menjalankan kebijakan politik represif Negara terhadap masyarakat Aceh.
KontraS Aceh mencatat terdapat sedikitnya 1.326 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Kekerasan tersebut meliputi pembunuhan, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga penghilangan orang secara paksa.
Pada saat itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh militer berafiliasi dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar.
Meskipun status DM di Provinsi Aceh sudah dicabut, namun para korban dan keluarganya belum juga mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.
Baca juga: Tersulut Api Cemburu, Mantan Nginap dengan Pacar Baru, Pria Ini Bakar Kamar sampai Korban Tewas
Pemerintah Berusaha Pulihkan Hak Korban
Sementara Presiden Jokowi mengatakan dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
"Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," tambahnya.
Baca juga: Profil Steffy Burase, Istri Irwandi Yusuf yang Viral Duduk di Pelaminan Bak Pengantin Baru
Presiden juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.
"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Adapun pelanggaran HAM berat yang diumumkan Presiden Jokowi, Rabu (11/1/2023) sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.