Berita Lhokseumawe

Ini 10 Poin Permintaan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Kepada Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

Ada 10 poin aduan dan permintaan yang 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara sampaikan dalam suratnya kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dr Fauzi Abubakar selaku perwakilan karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus membeberkan, ada 10 poin aduan dan permintaan yang mereka sampaikan kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK).

Poin pertama, sebutnya, pihak karyawan yang di-PHK hanya menerima pengumuman dari sebuah pesan WhatsApp (WA) dalam Grup UDD  PMI Aceh Utara pada pukul 09.00 WIB, pada hari Selasa tanggal  2 Januari 2023, yang isinya tentang rapat dengan pengurus yang baru.

Poin kedua, dalam rapat tersebut diumumkan karyawan yang diberhentikan dan dipertahankan dengan menyebut nama, tanpa ada SK pemberhentian dan disampaikan keputusan tersebut sudah melalui rapat pleno pengurus PMI Aceh Utara.

Poin ketiga, pemberhentian atau PHK yang dilakukan pengurus tanpa ada Surat Peringatan (SP) terhadap karyawan.

Kemudian poin keempat, para karyawan yang di-PHK, ada yang sudah bekerja selama 32 tahun, di UDD PMI Aceh Utara.

Fauzi menambahkan, poin kelima, terdapat karyawan mendapat SP dan di-skors selama satu bulan, namun masih bekerja atau tidak diberhentikan.

Baca juga: Dipecat Sepihak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Surati Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

Lalu poin keenam, terdapat karyawan seumuran tua dengan karyawan lainnya, tidak diberhentikan seperti penjelasan Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi.

Poin ketujuh, apakah demikian cara-cara pemberhentian karyawan di UDD PMI Aceh Utara.

Sementara poin kedelapan, alasan lainnya Ketua PMI Aceh Utara memberhentikan kami terkait devisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar, dan pandemi Covid-19.

Kalau alasan devisit anggaran yang disampaikan, di masa Covid-19, kami telah mengalami hal yang sulit, termasuk pemotongan gaji, bahkan semua UDD PMI seluruh Indonesia, bahkan dunia.

“Poin kesembilan, apakah cara-cara pemberhentian kami ini menurut Bapak Ketua Umum (PMI Pusat) sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di PMI yang menjungjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan,” terang Fauzi.

Terakhir poin kesepuluh, 14 karyawan menaruh harapan kepada Bapak Jusuf Kalla untuk dapat kiranya membantu kami terkait pemberhentian yang sewenang-wenang.

Baca juga: PMI Aceh Sebut Pemutusan Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sesuai Prosedur

“Kami juga memohon kepada Bapak JK dapat kiranya  memperkerjakan kami kembali sebagaimana mestinya,” tulis karyawan UDD dalam surat yang ditujukan kepada Jusuf Kalla.

Surati JK

Seperti diketahui, 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang tidak diperpanjang lagi kontraknya atau diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023 lalu, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Surat itu dilayangkan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, lantaran 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di organisasi kemanusiaan itu, dipecat begitu saja tanpa pemberitahuan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengurus yang baru dilantik pada 28 Desember 2022.  

“Hari ini, kami melayangkan surat kepada Ketua Umum PMI Pusat, Bapak Jusuf Kalla karena PHK yang dilakukan oleh pengurus sangat tidak manusiawi dan menciderai aturan dalam Peraturan Organisasi (PO)," katanya.

"Kita disebut pengawai bukan relawan, dan perlu diketahui relawan juga tidak bisa dipecat,” tegas Dr Fauzi Abubakar, perwakilan karyawan yang di-PHK kepada Serambinews.com, Kamis (12/1/2023).

Fauzi menyebutkan, terdapat 10 poin yang disampaikan kepada Ketua Umum PMI Pusat tersebut.

Baca juga: Ketua PMI Aceh Utara: Pemberhentian 14 Karyawan UDD Sudah Merujuk PO PMI Nomor 3

“Ini poin-poin yang kita sampaikan ke Bapak JK. Kita tidak akan berhenti memperjuangkan nasib teman-teman yang di-PHK,” tandasnya.

“Kita tidak diberikan SK pemberhentian dan pesangon sesuai UU yang berlaku di negara kita, seperti tertera pada PO 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 tentang UDD,” jelasnya.

Disebutkan Fauzi, 13 rekannya yang diberhentikan itu akan melayang surat permintaan audit kepada pihak terkait dan penegak hukum lainnya terkait pernyataan devisit Rp 2,2 miliar.

Selain itu, mereka juga akan meminta beberapa lembaga pendampingan hukum terkait permasalahan ini.

“Termasuk kita akan meminta masukan dengan Forkopimda untuk membantu 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang saat ini sedang kisruh yang telah diberhentikan secara mendadak tanpa ada alasan yang jelas,” ucapnya.

Fauzi menambahkan, sebelumnya ia telah diundang dalam dialog khusus di program RRI Lhokseumawe.

Baca juga: Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji

“Kita telah dialog secara langsung dengan akademisi Unimal dan pengurus PMI Aceh Utara membahas persoalan pemberhentian 14 karyawan UDD oleh pengurus baru PMI Aceh Utara,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved