Kasus Penyelundupan Sabu
Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan
Sebanyak 43 bungkus paket sabu telah dimusnahkan, dan hanya sisihkan 206,4 gram untuk pembuktian berkas perkara di persidangan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas STr K mengatakan, satu tersangka Penyelundupan Sabu sebanyak 43 bungkus atau seberat 44 Kg yang digagalkan TNI AL jajaran Lanal Lhokseumawe di perairan Lhokseumawe, telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe pada Rabu 28 Desember 2022.
"Jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berjumlah 43 bungkus diserahkan yaitu dengan berat total 44 kilogram lebih," sebut Hadimas, kepada Serambinews.com, Kamis (12/1/2023).
Ia menambahkan, meski saat ini masih tahap penyidikan namun dilakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Mako Lanal setempat.
"Sebanyak 43 bungkus paket sabu dengan berat 44.272,6 gram atau 44 kilogram lebih telah dimusnahkan, dan hanya sisihkan 206,4 gram untuk pembuktian berkas perkara di persidangan nanti.
Selanjutnya akan dilakukan penyelesaian administrasi penyidikan dan pengiriman berkas perkara (tahap 1) Kejari Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain
Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Ayah & Anak Penyelundup 50 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Hakim PN Lhoksukon Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.