Kasus Penyelundupan Sabu

Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan

Sebanyak 43 bungkus paket sabu telah dimusnahkan, dan hanya sisihkan 206,4 gram untuk pembuktian berkas perkara di persidangan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Satu tersangka pembawa 44 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hadimas STr K mengatakan, satu tersangka Penyelundupan Sabu sebanyak 43 bungkus atau seberat 44 Kg yang digagalkan TNI AL jajaran Lanal Lhokseumawe di perairan Lhokseumawe, telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe pada Rabu 28 Desember 2022.

"Jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berjumlah 43 bungkus diserahkan yaitu dengan berat total 44 kilogram lebih," sebut Hadimas, kepada Serambinews.com, Kamis (12/1/2023).

Ia menambahkan, meski saat ini masih tahap penyidikan namun dilakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Mako Lanal setempat.

"Sebanyak 43 bungkus paket sabu dengan berat 44.272,6 gram atau 44 kilogram lebih telah dimusnahkan, dan hanya sisihkan 206,4 gram untuk pembuktian berkas perkara di persidangan nanti.

Selanjutnya akan dilakukan penyelesaian administrasi penyidikan dan pengiriman berkas perkara (tahap 1) Kejari Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved