Kasus Penyelundupan Sabu

BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon

pria bersama anaknya di Aceh Utara dan 1 terdakwa lainnya terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB berada di Jalan Nasional Banda Aceh -Medan, kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memvonis seorang pria bersama anaknya di Aceh Utara dan satu terdakwa lainnya yang terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Materi amar putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas kasus itu, Rabu (4/10/2023).

Mereka adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur.

Ia berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang menjemput sabu setelah tiba di daratan.

Baca juga: Nelayan Pidie Jaya yang Temukan 13 Bungkus Sabu Terapung Laut Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan anaknya adalah Husni Munawar (26) nelayan di Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara.

Husni berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara.

Terdakwa ketiga adalah Rusdi Jafar (45) warga Desa Linggong Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.

Ia berperan sebagai penjemput barang setelah tiba di daratan di kawasan Aceh Utara.

Sedangkan pelaku lainnya, Uma, Isan, Tgk Halat pemilik sabu sampai sekarang masih DPO.

Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor Semen, Baju Nomor 13: Polisi Uji DNA

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis hakim PN Lhoksukon Ngatemin MH didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH, dalam sidang yang berlangsung secara offline dan online.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim juga mengurai kronologi kejadian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi.

Baca juga: Kabur untuk Kawin Lari, Gadis Aceh Timur Malah Diajak Berzina oleh Pria Beristri: Seminggu 5 Kali

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemufakatan jahat secara tanpa hak melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved