Kasus Penyelundupan Sabu
Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis ayah dan anak, serta satu terdakwa lainnya terlibat penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia ke Perairan Aceh Utara masing-masing 20 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023).
Seperti diketahui pada 6 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut keduanya dan seorang pria lain dengan hukuman pidana mati.
Materi tuntutan itu dibacakan tim JPU yang terdiri atas Fauzi SH, Rajeskana MH, Harri Citra Kesuma SH dan Muliadi MH.
Adapun ayah dan anak itu adalah Agus Salim (49).
Sang ayah ini warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara, Bakar 16.000 Batang Ganja
Ia berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang menjemput sabu, setelah tiba di daratan
Sedangkan anaknya adalah Husni Munawar (26), nelayan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Husni berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara.
Selain ayah dan anak, jaksa juga menuntut Rusdi Jafar (45) warga Desa Linggong, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen juga dengan hukuman mati.
Ia berperan sebagai penjemput barang haram ini setelah tiba didaratan di kawasan Aceh Utara.
Mereka ditangkap pada awal Maret 2023 oleh Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Dihadiri Ibunda & Sahabat, Fakta Penampilan Berani Lisa BLACKPINK di Crazy Horse Paris
Sedangkan perencanaan penyelundupan sabu tersebut pada 13 Februari 2023.
Ayah & Anak Penyelundup 50 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Hakim PN Lhoksukon Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.