Berita Jakarta
KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 M Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut.
“KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menuturkan, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.
Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli.
KPK menduga Rijatono bersepakat dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.
KPK juga menduga Lukas sudah menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pemberian itu terkait dengan jabatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” tutur Firli.
Baca juga: KPK Sempat Suguhkan Makanan untuk Lukas Enembe Saat di Manado, Firli Bahuri: Lahap Makannya
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK Belum Pastikan Kapan Diperiksa
Menurutnya, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK menyebutkan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.
Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.
Sebelumnya, Lukas ditangkap pada salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Masih Sakit, Ditangkap KPK Setelah Santap Papeda dengan Kuah Ikan
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Jadi tahanan KPK
Setibanya di Jakarta, ia dibawa ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta untuk diperiksa kesehatannya.
Dalam konferensi pers di RSPAD, kemarin, KPK menyatakan menahan Gubernur Papua itu.
Lukas Enembe juga terlihat sudah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe yang sudah berseragam rompi oranye mesti didorong menggunakan kursi roda menuju tempat konferensi pers.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, 11-30 Januari 2023.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Hendak Kabur ke Luar Negeri sebelum Ditangkap
Namun, karena kondisi yang belum memungkinkan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan.
Untuk sementara waktu, Lukas akan menginap di RSPAD untuk menjalani perawatan.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli dalam konferensi pers, kemarin.
Pembantaran Lukas Enembe dilakukan untuk menjalani perawatan kesehatan mulai Rabu (11/1/2023), hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi yang bersangkutan membaik.
"Sejak hari ini (kemarin-red) sampai kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," jelas Firli.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sejak September 2022 lalu.
Penyidik KPK sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa.
Namun ia tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan.
KPK juga kesulitan menangkap Lukas Enembe lantaran rumahnya dijaga ketat oleh simpatisannya.
Dalam penjagaan itu, mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi (panah).
Hingga akhirnya KPK dibantu kepolisian berhasil menangkap Lukas di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). (kompas.com/tribun network/git/ham/dod)
Baca juga: Usai Ditangkap KPK, Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Soebroto untuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Setelah Gubernur Papua Ditangkap, KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Dimediasi Dahlan Dahi, Dua Kubu Sepakati SC dan OC Kongres Persatuan PWI, Ini Sosok Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.