Pemilu 2024

Dapil Pemilu Tak Berubah Untuk DPR RI dan DPRA, Sistem Proporsional Terbuka

Pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 mendatang tidak berubah

Editor: bakri
IST
Ahmad Doli Kurnia Tanjung 

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan.

Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia menambahkan.

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.

Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun KPU telah diberi wewenang menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Idham, Kamis (12/1/2023).

Selain menyepakati tak ada perubahan dapil, dalam rapat di DPR RI itu KPU RI juga berkomitmen menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi kesepakatan tersebut.

Baca juga: Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Hasyim menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.

"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka," kata Hasyim.(tribun network/mar/mam/fal/dod)

Baca juga: Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Rampas Hak Rakyat

Baca juga: PDI-P Tetap Dorong Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi Pertahankan Sistem Terbuka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved