Nasib Pilu Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Dirudapaksa 4 Kakek hingga Hamil, Korban Diberi Uang
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh empat lansia.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan yang menjadi korban rudapaksa para kakek-kakek.
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh empat lansia.
Akibat nafsu bejat para lansia tersebut, bocah malang itu kini tengah hamil 3 bulan.
Keempat kakek berinisial W (70), J (50), SA (69) dan K (67) ditangkap Polres Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah menahan keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Banyumas
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, para ttersangka merupakan tetangga korban yang tega mencabuli dan merudapaksa hingga hamil 12 minggu atau 3 bulan.
"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," ujarnya.
Agus mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu.
Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Diimingi sejumlah uang
Modus yang dipakai para tersangka ialah dengan mengiming-imingi korban imbalan sejumlah uang.
Uang yang diberikan tersangka bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan".
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.