Opini
Pemilu Antara Proporsional Terbuka atau Tertutup
Fokus pemilihan dalam sistem distrik bukanlah organisasi politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh organisasi politik itu
Sementara sistem proporsional terbuka dimana pemilih dapat menyatakan pilihan/ preferensinya baik untuk sebuah partai maupun untuk satu calon dari partai tersebut.
Pemilih tidak hanya memilih partai tetapi dapat juga memilih calon dari partai yang bersangkutan.
Dilihat dari aspek keterbukaan dari Open List System ini, maka sistem proporsional terbuka dibagi dalam beberapa tipe: a) Daftar Relatif Tertutup/daftar terbuka relatif tertutup (Relatively Closed List), b) Daftar Lebih Terbuka (More Open List), c) Daftar Paling Terbuka (Most Open List), d) Daftar Bebas (Free List) dan Daftar Sesukanya (Arbitrary List).
Cuplikan sejarah Pemilu di negara kita otoritas resmi negara memilih sistem proporsional sebagai pilihan dengan ragam variannya.
Sampai dan sepanjang Orde Baru menggunakan proporsional dengan daftar calon tertutup (closed list system), Pemilu Tahun 2004 sistem proporsional terbuka relatif tertutup (Relatively Closed List).
Baca juga: PDI-P Tetap Dorong Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi Pertahankan Sistem Terbuka
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan UU No.12 Tahun 2003, pemilih boleh memilih partai atau calon, dan penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak bilamana suara yang diperoleh calon sama/lebih besar dari angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Artinya apabila harga kursi di suatu daerah pemilihan 20.000 ribu suara, maka seorang calon harus memperoleh minimal 20.000 ribu suara untuk memperoleh kursi.
Ketika suara yang memilih calon tidak mencapai BPP atau jumlah suara yang diperoleh misalnya tidak mencapai 20.000 ribu, maka calon terpilih ditetapkan menurut nomor urut.
Ketika sistem itu digunakan pada Pemilu 2004 hanya 2 orang calon yang mampu memenuhi BPP dari 550 anggota DPR-RI.
Sistem ini lalu diperbaiki dengan UU No.10 Tahun 2008 yang menganut Daftar Lebih Terbuka (More Open List), dimana standar pencapaian perolehan suara untuk terpilih sebagai anggota DPR dan DPRD tidak lagi 100 persen BPP, melainkan diturunkan menjadi 30 % BPP.
Sistem ini tidak sempat dijalankan karena keburu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
MK menyatakan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD tidak boleh berbasis pada terpenuhi atau tidaknya angka BPP atau berdasarkan nomor urut calon, melainkan mesti dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Sehingga mulai Pemilu 2009, 2014 dan 2019 penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak (Daftar Paling Terbuka (Most Open List atau proporsional terbuka murni).
Penutup Pilihan pada sistem proporsional terbuka (murni) yang dianut hari ini tidak lahir begitu saja, tetapi melalui dialektika melelahkan dan sistem ini meresap keunggulan/ kelebihan dalam sistem distrik.
Pemilu diresultankan dengan demokrasi, maka Pemilu dikatakan demokratis apabila rakyat dapat mengakses seluruh variabel Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/en-hukum-tata-negara-fh-unsyiah-mahiswa-doktoral.jpg)