Opini
Pemilu Antara Proporsional Terbuka atau Tertutup
Fokus pemilihan dalam sistem distrik bukanlah organisasi politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh organisasi politik itu
OLEH ZAINAL ABIDIN SH MSi MH, Dosen Hukum Tata Negara FH USK
PEMILU merupakan salah satu kanal politik atau instrumen manifestasi kedaulatan rakyat itu dipraktikkan.
Kerap dalam Pemilu sejauh mana derajat kedaulatan rakyat selalu dipersoalkan untuk mengukur nilai demokrasi pada suatu sistem kenegaraan.
Derajat kedaulatan rakyat bertaut dengan sistem Pemilu yang dipilih.
Secara teoritik Sistem Pemilu pada dasarnya dikenal model distrik dan proporsional.
Namun pada faset perkembangannya terdapat model quasi distrik-proporsional yang secara luas dipakai dalam electoral process.
Pertama, sistem Distrik yakni suatu sistem dimana wilayah negara dibagi habis ke dalam distrik-distrik.
Para pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang penentuannya berdasarkan jumlah penduduk/pemilih.
Setiap distrik memiliki satu kursi di parlemen yang diperebutkan oleh semua calon dari partai politik peserta Pemilu.
Meskipun dalam perkembangannya satu distrik tidak harus satu wakil, seperti dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di negara kita menggunakan sistem distrik berwakil banyak (setiap provinsi sebagai distrik di wakili oleh 4 orang DPD).
Pada sistem distrik, bisa memproduksi derajat keterwakilan tinggi.
Dalam arti, ia menjanjikan kedekatan antara pemilih dan yang dipilih, memangkas kekuasaan yang berlebihan (penguasa) kekuatan politik yang sering terjerat pada hukum besi oligarki dan menihilkan peluang para calon karbitan.
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh
Baca juga: Delapan Parpol Parlemen Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Fokus pemilihan dalam sistem distrik bukanlah organisasi politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh organisasi politik itu di suatu distrik.
Sehingga warna individual tampil begitu kental dalam sistem ini dan sebaliknya cenderung memperlemah basis kepartaian dengan mendorong meluasnya personalisasi politik.
Kedua, Sistem Proporsional (perwakilan berimbang) yakni jumlah kursi di parlemen yang diperoleh oleh suatu partai politik peserta Pemilu sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari pemilih.
Pemilu
Terbuka
Tertutup
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
pemilu proporsional tertutup
KPU
politik
Parpol
Serambi Indonesia
Serambinews.com
opini serambi
opini serambinews
Harapan Kepada 17 Guru Besar UIN Ar-Raniry, Penuntun Cahaya Bagi Umat |
![]() |
---|
Humas dan Media di Era Digital, Ibarat Jembatan dan Jalan Membangun Komunikasi dan Citra Institusi |
![]() |
---|
Ayah, Pulanglah dari Warung Kopi, Semai Cinta di Rumah |
![]() |
---|
Haruskah Karya Anak Bangsa Terindeks Scopus |
![]() |
---|
Menyusui dan Dukungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.