Setelah Lukas Enembe Ditahan KPK, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Istrinya

Lima orang dicekal bepergian ke luar negeri imbas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lima orang dicekal bepergian ke luar negeri imbas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas, lalu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut.

"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Kelima orang itu dicekal sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali.

Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari

Saat Penangkapan Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.

Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

 Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara.

Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela

Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Mahfud: Terserah Dia

Pemerintah tidak memedulikan permintaan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda untuk melepaskan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap atas kasus dugaan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, penangkapan Lukas sudah sesuai dengan proses hukum dan pemerintah tak mau dianggap takut terhadap Lukas dan kelompoknya.

"Terserah dia saja, kita enggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama, kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Mahfud menyatakan, aparat hukum tidak akan mendalami hubungan Enembe dengan pemimpin kelompok separatis tersebut.

Mahfud pun enggan memikirkan mengapa Benny Wenda tiba-tiba muncul membela Enembe.

"Itu urusan politik, lain lagi itu. Kalau urusan korupsinya enggak ada urusan dengan Benny Wenda, ini urusan separatisnya lain," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023) lalu dan kini telah ditahan di Jakarta.

 Enembe merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang telah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit.

Merespons penangkapan Enembe, Benny Wenda memberikan pernyataan agar pemerintah Indonesia mesti segera melepaskan Enembe.

Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter-nya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Timnas Arab Saudi Kembali Tersingkir di Babak Penyisihan Grup, Kali Ini di Piala Teluk Arab

Baca juga: Megawati Sebut Nasib Jokowi Berbeda jika Tak Ada PDIP, Puan Maharani Jelaskan Maksudnya

Baca juga: Nasib Pilu Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Dirudapaksa 4 Kakek hingga Hamil, Korban Diberi Uang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved