Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Minta Hukumannya Ditambah
Kata Samuel memang yang meringankan tuntutan karena Kuat Maruf adalah seorang sipil bukan seorang penegak hukum.
SERAMBINEWS.COM - Ayah Brigadir J kecewa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Menurutnya, Kuat pantas mendapatkan hukuman lebih berat.
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Sementara itu, tuntutan 8 tahun penjara itu rupanya membuat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa.
Bukan tanpa sebab, Samuel Hutabarat menilai Kuat Maruf dinilai pantas mendapat hukuman lebih.
"Kami sangat menyayangkan, kalau boleh nanti agar majelis hakim menambahkan hukuman si Kuat Maruf," ujarnya usai melihat pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023).
Kata Samuel memang yang meringankan tuntutan karena Kuat Maruf adalah seorang sipil bukan seorang penegak hukum.
Ia menilai seharusnya Kuat Maruf dapat diberikan tuntutan setidaknya lebih dari 10 tahun penjara mengingat keterlibatan Kuat Maruf.
"Tuntutan ini harapan kami di atas 10 tahun, rupanya dibawah 10 tahun, padahal mulai dari Magelang dia tau permasalahannya, bahkan sempat mengancam almarhum dengan pisau, sampai ke Jakarta pun dia mengetahui," jelasnya.
Untuk itu ia menyerahkan kepada majelis hakim agar dapat memberikan hukuman lebih dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal juga dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kuat Ma'ruf atas pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Polisi tembak polisi
Brigadir J
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Serambi Indonesia
Serambinews
Usai Tembak Kasat Ulil, AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Fakta Tambang Emas Ilegal Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan |
![]() |
---|
SOSOK Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Diduga Tembak AKP Ulil, Ini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Perwira Polisi Tewas Ditembak Kabag Ops di Polres Solok Selatan, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Kubu Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipotong, Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.