KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Ke Organisasi Papua Merdeka

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 


 Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar. 

Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. 

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Popok XXL, Pengacara Carikan Ubi Cilembu di Pasar Rumput

Kondisi Terkini Lukas Enembe di Rutan, KPK Pastikan Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan kondisi terkini tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.

Di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Gubernur nonaktif Papua itu disebut bisa makan hingga mandi tanpa diperbantukan orang lain.


"Informasi yang kami terima, tersangka LE ( Lukas Enembe )dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali, Senin (16/1/1023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved