Minggu, 7 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Polda Jerat Anggota DPRK Aceh Besar

Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama WN. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
MAPOLDA ACEH – Penampakan Markas Polda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan WN Anggota DPRK Aceh Besar sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi wastafel. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan salah seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. 

Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan Anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425, tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2024-2029 atas nama WN,” kata Destrian kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025). 

Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama WN. 

Baca juga: Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi Vonis MA Empat Tahun Penjara

Baca juga: Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka

Pada Kamis hari ini, penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur yang diperoleh dari tersangka berinisial SMY.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkapnya.

Sebelumya, Polda Aceh resmi menahan SMY sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Baca juga: Gerindra Aceh Bantah Keras Nama Bappera Diseret dalam Kasus Korupsi Wastafel

Baca juga: BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan SMY sudah mencukupi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved