Berita Jakarta
Lukas Enembe Minta Popok XXL, Pengacara Carikan Ubi Cilembu di Pasar Rumput
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu.
Permintaan itu disampaikan Lukas ketika dijenguk oleh pengacaranya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas diketahui kini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Petrus Bala Pattyona, pengacara Lukas Enembe menyebut kliennya memang membutuhkan sejumlah barang tertentu, termasuk popok dan makanan.
"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pampers (popok), perlak, dan makanan," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pampers, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi.
" Ubi yang dibawakan untuk Lukas adalah ubi Cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, yakni di daerah Pasar Rumput.
Setelah membeli ubi tersebut, pihak Petrus meminta tolong kepada pemilik warung di belakang gedung KPK untuk merebusnya.
"Tadi rekan saya, si Sapar ini membeli ubi di Pasar Rumput.
Ubi Cilembu, kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang udah masuk, udah diantar ubinya," katanya.
Empat anggota keluarga kemarin mengunjungi Lukas di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Namun, yang baru diperbolehkan masuk rutan ialah Elius Enembe selaku adik Lukas.
Baca juga: Kondisi Terkini Lukas Enembe di Rutan, KPK Pastikan Baik, Bisa Makan dan Mandi Sendiri
Baca juga: Fakta Anton Gobay Ditangkap di Filipina, Beli Senpi untuk KKB Papua hingga Diduga Dekat Lukas Enembe
"Untuk keluarga dijadwalkan hari ini.
Sesuai permohonan kami ada empat orang diizinkan, tapi begitu verifikasi mengenai KTP, antara nama dengan KTP-nya berbeda sehingga harus diganti namanya.
Satu yang KTP-nya cocok sudah masuk itu Elius Enembe, itu adiknya Pak Lukas," tutur Petrus.
Dalam kesempatan itu Petrus juga menyangkal pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Lukas sudah bisa beraktivitas tanpa bantuan orang lain.
Menurut Petrus, untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun.
Bahkan ia menyebut Lukas tidak bisa memakai popok sendiri.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang.
Pampernya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus.
Sebelumnya, KPK menyatakan Lukas sudah bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.
Di dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Lukas disebut bisa makan hingga mandi tanpa diperbantukan orang lain.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe ) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Setelah Lukas Enembe Ditahan KPK, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Istrinya
Ali menuturkan, tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe.
Obat yang dikonsumsinya, lanjutnya, juga diberikan sesuai prosedur.
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya.
KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tutur Ali.
Blokir Rekening Rp 76 Miliar
Lukas Enembe sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. (tribun network/ham/dod)
Baca juga: Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Papua Tak Terhasut Isu Merdeka
Lukas Enembe
penangkapan lukas enembe
Pecat Lukas Enembe
Beri Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
KPK
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Dimediasi Dahlan Dahi, Dua Kubu Sepakati SC dan OC Kongres Persatuan PWI, Ini Sosok Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.