Berita Aceh Barat

7 WNA Vietnam Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas di Aceh Barat, GeRAK Minta Proses HukumTransparan

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok GeRAK Aceh Barat.
Paspor tujuh warga WNA yang diamankan di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. 

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut, dan pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” kata Edy.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diduga diamankan di kawasan lokasi penambangan emas, Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pihak penegak hukum agar terbuka, terkait dugaan diamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di lokasi aktivitas tambang emas, di daerah aliran sungai (DAS), Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat baru-baru ini.

“Dari informasi yang kami terima di lapangan, diduga turut diamankan sejumlah warga negara asing di salah satu tambang emas yang diduga milik salah satu izin usaha pertambangan di Kecamatan Sungai Mas,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Rabu (18/1/2023).

Ia tidak merinci nama-nama ke-7 WNA asal Vietnam tersebut.

Namun, kesemuanya ada paspor yang berhasil didokumentasi.

Pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun patut diingat bahwa prosesnya harus transparan dan terbuka, sehingga publik tidak menduga-duga sesuatu hal yang tidak baik. 

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, sejumlah WNA tersebut diamankan pada salah satu kapal Beijing yang dipergunakan untuk menyedot emas di aliran DAS Sungai Mas, atau di kawasan Desa Tutut," ujar Edy Syahputra.

Baca juga: TKA yang Pakai Seragam Mirip Militer Dipulangkan ke Cina

Pihaknya mempertanyakan legalitas izin terhadap keberadaan WNA di lokasi tambang emas tersebut, yang merupakan warga WNA dari Vietnam. 

“Sekali lagi, kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum, bila penangkapan ini dilakukan atas adanya pelanggaran hukum,” kata Edy.

Dia mencontohkan, seperti merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.

Izin yang dimaksud seperti, izin tenaga kerja asing antara lain visa tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Namun setelah Undang-Undang Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu RPTKA saja, karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat yang ditunjuk.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved