Berita Aceh Barat

7 WNA Vietnam Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas di Aceh Barat, GeRAK Minta Proses HukumTransparan

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok GeRAK Aceh Barat.
Paspor tujuh warga WNA yang diamankan di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. 

Atas dasar itu, kata Edy, maka bila benar yang diamankan adalah sejumlah orang WNA, maka hal yang patut dipertanyakan adalah terkait RPTKA yang kemudian menjadi dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.

Baca juga: WNA Malaysia yang Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Selatan Ditahan di Belawan

Patut diingat bahwa RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait.

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut, dan pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” kata Edy.

Ia menambahkan, bahwa WNA tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) di kawasan Tutut, Kecamatan Sungai Mas.

Diketahui, mereka diamankan pada Selasa, (17/1/2023).

Selain itu apakah kegiatan mereka bekerja dalam lokasi izin tambang (IUP) atau mereka telah ke luar dari izin lokasi IUP.

Terkait hal ini, pihaknya ingin kejelasan dari aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, bahwa tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (17/1/2023) mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas,  Aceh Barat.

Baca juga: Warga Malaysia Diamankan dari Lokasi Penambangan Emas Ilegal, Ketahuan Bawa Mesin Pengolah Emas

Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA.

Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Selasa, 17 Januari 2023.

Saat ini, kata Winardy, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 7 Polisi Disekap dan Kapolsek Ditusuk saat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal, TNI-Polri Dikirim

Kegiatan Polda Aceh

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved