Berita Aceh Utara

Honorer Aceh Utara Tidak Diberhentikan Tahun Ini, Tapi Pemkab Hanya Mampu Bayar Gaji Selama 7 Bulan

Meski tidak diberhentikan, Pemkab Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer selama 7 bulan di tahun ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memutuskan untuk tidak memberhentikan pegawai honorer di lingkungannya.

Sebaliknya, Pemkab Aceh Utara masih akan menggunakan tenaga honorer pada tahun ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, A Murthala.

“Sesuai regulasi, kita masih dibolehkan menggunakan tenaga honorer hingga November 2023 ini. Jadi, keputusan pemerintah daerah, masih menggunakan tenaga honorer tahun ini,” terang A Murthala yang dihubungi Kompas.com, Selasa (17/1/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Meski tidak diberhentikan, Pemkab Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer selama 7 bulan di tahun ini.

Murthala menyebutkan, kebijakan ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.

Ia menerangkan, bahwa minimnya anggaran pemerintah daerah telah terjadi selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: Mantan Honorer Aceh Tamiang Mengadu ke Syech Fadhil: Bantu Kami Pak, Ini Soal Sejengkal Perut

Sejak 2021, Pemkab Aceh Utara hanya mampu menggaji tujuh sampai sembilan bulan gaji honorer, tidak penuh 12 bulan selama setahun.

“Prinsipnya kita menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Keuangan kita hanya mampu membayar gaji sampai bulan Juli 2023,” terang Murthala.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang dan tenaga bakti 1.634 orang.

Kabupaten ini juga memiliki 9.406 orang dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).

Sedangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tahun ini akan memecat 4.000 honorer karena defisit anggaran.

Namun sejak berita ini ditayangkan, Selasa (17/1/2023), Kompas.com menyebutkan bahwa para honorer di Kota Lhokseumawe masih belum menerima Surat Keputusan (SK) bekerja untuk tahun 2023.

Baca juga: Keberadaan 4 Ribu Honorer di Lhokseumawe Dievaluasi, SK Tahun 2023 Belum Dikeluarkan

Honorer dihapus 2023

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menargetkan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved