Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”
Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo yang juga suami Putri Candrawathi, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi pada siang ini.
Baca juga: Rosti Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris, Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Tertunduk Pejamkan Mata Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi seketika memejamkan mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari kursi terdakwa, Putri tampak tertegun.
Istri Ferdy Sambo itu lebih banyak menunduk dengan mata terpejam, seolah menahan air mata.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh.
Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang.
Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.
"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu.
Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping.
Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri.
Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul.
Dia memejamkan mata dalam-dalam.
Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan.
Dia lantas kembali menundukkan kepala.
Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim.
Putri pun mengangguk tanda setuju.
Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Adapun dalam perkara ini, Putri dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ditanya soal Hukuman Bharada Eliezer, Begini Harapan Ibu Yosua untuk Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Hasil India Open 2023 – Digebuk Wakil Denmark, Ganda Campuran Zachariah/Hediana Angkat Koper
Baca juga: Progres Rehab Bendung Krueng Pase Baru 35 Persen, HRD Minta Atensi Menteri PUPR untuk Penyelesaian
Kompas.com: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
BKPRMI Aceh Timur Santuni Anak Yatim Korban Pembunuhan Kurir Paket |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Euis Menantu Sahroni Sebelum 1 Keluarga Dibunuh: Posting Risiko Ganggu Istri Orang |
![]() |
---|
Berkaca dari Kejadian Tragis di Aceh Timur, Kapolres Minta Masyarakat Jauhi Judi Online |
![]() |
---|
Zulmi PKB Janji Kawal Kasus Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur |
![]() |
---|
VIDEO - Hotman Paris Bongkar Kejanggalan! Klaim Jaksa Tak Punya Bukti Tersangkakan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.